
Torut, (rakyatbersatu.com) – Pemerintah daerah kabupaten Toraja Utara menjadwalkan pembagian (Raskin) Beras Miskin 13-14 kepada masyarakat penerima diperkirakan dalam bulan Desember, setelah raskin reguler sudah diterima oleh Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Raskin.
Kabag perekonomian Setda Toraja Utara, Mulyati S Tikupadang, pada wartawan baru-baru ini mengatakan, bahwa pihak Pemkab sudah mengeluarkan Surat Permintaan Alokasi (SPA) ke Bulog terkait dengan Raskin 13 dan 14, dan Bulog akan mengaturnya untuk pendistribusiannya sampai pada titik distribusi di Kecamatan.
“ Pemerintah daerah berharap agar Beras Raskin 13 dan 14 ini, pihak Bulog secepatnya dapat mendistrubusikan ke titik distribusi yang ada di kecamatan setelah Raskin reguler untuk alokasi bulan oktober, Nopember dan Desember disalurkan,” kata Mulyati.
Mulyati menegaskan, bahwa yang berhak menerima raskin 13 dan 14 itu adalah penerima raskin reguler yang ada sesuai namanya tercantum dalam daftar RTS yang ada, dan tidak dibenarkan diberikan atau dialihkan kepada orang lain.
Sebab, tujuan dari pada Raskin 13 dan 14 itu sebagai tambahan dari raskin reguler yang selama ini diterima sebanyak 12 kali dalam satu tahun, dengan ukuran 15 kg/sak/bulan dengan harga Rp. 1.600/kg.
Lanjut Mulyati, raskin 13 dan 14 tersebut bertujuan untuk menambah kebutuhan pangan bagi masyarakat yang berpendapatan rendah guna memenuhi kebutuhan pangannya.
“ Sementara di Toraja Utara ada sebanyak 12.123 Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Raskin. Daftar nama yang ada dalam RTS itulah yang harus menerima raskin 13 dan 14, dan tidak di perbolehkan pindahkan ke orang lain,” tegas Mulyati. (Man).