
LANTARAN kian terancam tak mengudara, Kepala Stasiun Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dari seluruh Indonesia, mendesak Komisi I DPR-RI segera mencabut pemblokiran anggaran operasional siaran 2014. Desakan dalam bentuk penyataan bersama 28 pimpinan stasiun televisi plat merah tersebut disampaikan langsung Irwansyah – LPP TVRI Gorontalo kepada Elprisdat – Ketua Dewan Pengawas TVRI di Jakarta Selasa (7/1) petang lalu.
“Seluruh Kepala Stasiun TVRI daerah datang dan berkumpul di Jakarta, sepakat mendesak Komisi I DPR segera mencabut bintang atau pemblokiran anggaran operasional siaran tahun 2014.. Pasalnya, saat ini TVRI sebagai satu-satunya Lembaga Penyiaran Publik kian terancam tak mengudara,” kata Irwansyah dalam pernyataan bersama mewakili Kepala Stasiun TVRI Seluruh Indonesia di markas LPP TVRI Pusat Senayan Jakarta.
Di tempat yang sama Elprisdat dalam jumpa pers menyatakan, tindakan Komisi I DPR yang memberi tanda bintang terhadap anggaran TVRI mencapai Rp. 627 miliar tak lazim. Karena pemblokiran anggaran dilakukan bila ada masalah dalam penganggaran. “Pemblokiran itu dilakukan tiba-tiba. Pasalnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tak ada masalah bahkan sudah diterima seluruh stasiun TVRI di daerah dan sudah ada KPN setempat. Jadi, sangat tak lazim anggaran sudah final tapi diblokir dalam penggunaannya,” tandas Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI kepada RB.Com di Jakarta.
Elprisdat juga membantah adanya kekisruhan pihaknya dengan Dewan Direksi TVRI. “Tidak benar terjadi kekisruhan antaran Dewan Pengawas dengan Dewan Direksi. Pemberhentian empat direksi yakni Direktur Pengembangan dan Usaha, Direktur Program dan Berita, Direktur Tehnik serta Direktur Utama murni dilakukan lantaran mereka tak mencapai target. Mengacu pada kontrak manajemen, kesepakatan antara Dewas dengan Dewan Direksi TVRI,” paparnya.
Seperti diketahui, Komisi I DPR sepakat memberi tanda bintang untuk anggaran siaran TVRI tahun 2014 senilai Rp 1,3 triliun. Langkah ini sebagai sanksi terhadap keputusan Dewas yang melakukan pemecatan sepihak terhadap sejumlah direksi TVRI. Anggaran yang tidak diblokir, yakni belanja pegawai, dan belanja operasional kantor.
Tentang dampak pemblokiran anggaran, Elprisdat menyatakan setidaknya ada empat implikasi. Pertama, tidak bisa dijalankan pengadaan pemancar baru untuk memperluas coverage area TVRI demi menyukseskan Pemilu 2014. Kedua, terganggunya rakyat Indonesia mendapatkan informasi publik yang netral dan independen. “Dampak ketiga, menghambat kelancaran operasional penyelenggaraan siaran LPP TVRI baik di pusat maupun daerah. Keempat, menganggu peran strategis TVRI sebagai satu-satuinya televisi publik dalam rangka menyukseskan Pemilu 2014. TVRI tidak bisa optimal jadi saluran Pemilu 2014,” ujarnya seraya menyatakan TVRI saat ini masih mengudara lantaran masih memiliki sisa anggaran siaran 2013 sekitar Rp35 miliar. “Dengan anggran hanya sebesar itu, mudah-mudahan TVRI masih bisa bertahan siaran satu bulan kedepan,” katanya. * (naskah danfoto – ata)